PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan pajak objektif yang diartikan sebagai kewajiban membayar pajak oleh konsumen baik orang pribadi atau badan yang tidak berkorelasi dengan tingkat penghasilan konsumen tersebut. Oleh karena itu, besaran nilai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ini sendiri sudah ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 10% dari harga pokok barang. Siapapun yang menggunakannya barang/jasa tersebut, maka besaran pajak yang harus dibayar akan sama ....
